Ditangkap di Bali: Warga Jerman Hadapi Tuduhan Penganiayaan dan Vandalisme dalam Insiden Mengejutkan
- johnbowe
- 0
johnbowe.info – Henry Bruno Torper, warga negara Jerman, telah resmi ditetapkan sebagai tahanan oleh Kepolisian Sektor Kuta setelah ditangkap pada hari Sabtu, 15 Juni 2024. Penangkapan ini terjadi menyusul insiden pemukulan terhadap seorang pengendara motor wanita di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Minggu, 16 Juni 2024, Polsek Kuta memperlihatkan Torper yang tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan nomor 019, lengkap dengan borgol di tangannya.
Torper, yang memiliki ciri khas fisik layaknya orang Eropa dengan kulit putih dan rambut hitam kekuningan, tampak letih dan bingung saat dipaparkan di hadapan media. Ia tidak mengucapkan sepatah kata pun dan dari sela jari-jarinya terlihat bekas luka yang didapat saat ia mengamuk dan merusak kaca vila tempatnya menginap.
Selain menganiaya pengendara motor, Torper juga terlibat dalam perusakan vila di Seminyak, Kuta, dimana ia mengancam karyawan dan merusak properti. Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, menyatakan bahwa Torper berada dalam kondisi kejiwaan yang tidak stabil. “Kondisinya fluktuatif, kadang stabil namun tiba-tiba menjadi depresi,” ungkap Agus Pasek.
Menurut Agus Pasek, saat upaya penangkapan berlangsung, Torper sempat melemparkan batu ke arah polisi. Polisi kemudian meminta bantuan dari aparat desa setempat untuk mengamankan Torper agar tidak menimbulkan lebih banyak lagi korban.
Kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menginvestigasi lebih lanjut mengenai status keimigrasian Torper dan telah menghubungi Konsulat Jerman di Bali untuk membahas situasi warga negaranya. “Kami mendapati bahwa visa Torper telah kedaluwarsa dan paspornya tidak ditemukan di tasnya,” terang Agus Pasek.
Torper kini menghadapi beberapa tuduhan, termasuk Penganiayaan Ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 tentang Senjata.