• 05/24/2024
johnbowe.info

Drama Perzinahan: Putusan Tegas Pengadilan Negeri Serang dan Bukti Terungkap

johnbowe.info – Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan keputusan terkait kasus perzinahan yang melibatkan Rozi dan mertuanya, Rihanah. Dalam putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, barang bukti seperti percakapan chat dan barang fisik menjadi fokus utama dalam persidangan.

Barang bukti tersebut mencakup percakapan antara Norma dengan Menah, Norma dengan Rozi, dan Rozi dengan Rihanah. Selain itu, terdapat barang bukti berupa ponsel, guling motif gambar macan, selimut motif bunga, selimut motif garis-garis hitam putih, bantal motif gambar harimau, serta bungkus kosong kondom merek Fiesta warna merah.

Majelis hakim telah memutuskan hukuman penjara selama sembilan bulan bagi Rozi dan delapan bulan bagi Rihanah. Kasus ini mencuat setelah Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihanah, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menjelaskan laporan tersebut yang mengungkap dugaan perzinahan antara mertua dan menantunya pada 15 November 2022 di sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Laporan diajukan oleh NR (21) terhadap RZ (21) dan RH (42) yang didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan.