• 04/07/2024
johnbowe.info

Penertiban Kendaraan Angkutan Barang di Arus Mudik Lebaran 2024 oleh Kakorlantas Polri

Tindakan Tegas Terhadap Kendaraan Angkutan Barang Selama Mudik

johnbowe.info – Irjen Aan Suhanan, selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, mengungkapkan bahwa meskipun telah ada pembatasan, sejumlah kendaraan angkutan barang masih terdeteksi melanggar aturan lalu lintas selama periode arus mudik Lebaran 2024. Beliau mengkonfirmasi bahwa sekitar 200 mobil angkutan barang telah terkena sanksi tilang karena pelanggaran tersebut.

Penindakan dan Pengaturan Angkutan Barang oleh Kakorlantas

Dalam konferensi pers di command center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 5 April 2024, Irjen Aan menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut telah diarahkan ke area parkir khusus. Kendaraan-kendaraan angkutan barang yang terparkir tersebut tidak akan diizinkan untuk kembali beroperasi sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu setelah 16 April 2024.

Pengaruh Kendaraan Angkutan Barang terhadap Kelancaran Lalu Lintas

Irjen Aan menekankan bahwa kehadiran kendaraan angkutan barang, khususnya yang memiliki sumbu tiga atau lebih, berdampak signifikan terhadap kelancaran arus lalu lintas selama musim mudik. Beliau menyatakan bahwa upaya sosialisasi mengenai pembatasan operasional kendaraan angkutan barang telah dilakukan jauh hari sebelumnya untuk menghindari kemacetan.

Imbauan kepada Pengusaha Angkutan Barang

Irjen Aan juga mengimbau para pemilik usaha angkutan barang untuk memahami dan menghormati pembatasan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama selama periode mudik. Beliau menyerukan toleransi dari para pengusaha terhadap mereka yang akan melakukan perjalanan mudik, menegaskan pentingnya kerjasama semua pihak untuk mendukung kelancaran mudik tahun 2024.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2024. Dengan penilangan dan penahanan kendaraan bandel, serta imbauan kepada pengusaha angkutan barang, diharapkan dapat meminimalisir gangguan dan memastikan kelancaran lalu lintas selama salah satu periode terpadat dalam kalender perjalanan nasional.