Perdagangan Manusia Berkedok Program Magang: Kasus Ferienjob Menjerat Mahasiswa Indonesia di Jerman
- johnbowe
- 0
johnbowe.info – Mahasiswa Indonesia yang berhasrat untuk menambah pengalaman internasional dengan magang di luar negeri telah menjadi korban dari praktik perdagangan manusia yang menyamar sebagai program ferienjob di Jerman. Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas Indonesia telah dilaporkan terlibat.
Pemahaman Ferienjob
Secara tradisional, ferienjob adalah konsep pekerjaan paruh waktu atau sementara yang diambil siswa atau mahasiswa selama periode liburan, dengan tujuan utama memperoleh penghasilan. Ini berbeda dengan magang, yang secara konvensional menawarkan pengalaman kerja yang terkait dengan bidang akademis mahasiswa dan pengembangan profesional.
Modus Operandi dalam Kasus TPPO
- Penawaran Program: PT Cvgen dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) menawarkan program ferienjob dengan klaim bahwa partisipasi dalam program tersebut dapat diakui sebagai kredit semester. Program ini tidak terdaftar dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbud Ristek, sehingga tidak memiliki otoritas resmi untuk mengirim pekerja atau magang ke luar negeri.
- Struktur Biaya: Mahasiswa diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran, pembuatan LOA, dan working permit. Total biaya yang ditanggung oleh mahasiswa mencapai antara Rp30 juta hingga Rp50 juta, yang seharusnya akan dikompensasi dari gaji yang diterima. Namun, gaji yang diberikan tidak memadai untuk menutup biaya hidup di Jerman, menyebabkan kerugian finansial bagi para mahasiswa.
Pengalaman Traumatik Korban
- Penempatan Kerja: Mahasiswa ditempatkan dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan bidang studi mereka, melainkan pekerjaan fisik yang berat. N, salah satu korban, melaporkan bahwa tugas-tugas yang diberikan termasuk pekerjaan kasar seperti mengangkat barang berat, dengan pengawasan yang ketat dan tanpa kebebasan untuk saling membantu.
- Dampak Fisik dan Finansial: Kondisi kerja yang menyulitkan ini menyebabkan beberapa mahasiswa mengalami gangguan kesehatan di minggu pertama dan terbebani secara finansial.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Kepolisian telah menanggapi kasus ini dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka dihadapkan pada pasal berat dalam UU Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menjanjikan hukuman penjara yang signifikan dan denda yang besar.
Refleksi dan Langkah Preventif
Insiden ini menggarisbawahi pentingnya pemeriksaan menyeluruh dan validasi program magang internasional serta kerjasama antara institusi pendidikan dan pemerintah untuk menghindari kasus serupa di masa depan. Ini juga memperjelas kebutuhan akan advokasi dan pendidikan yang lebih kuat untuk mahasiswa tentang risiko dan hak-hak mereka ketika mengikuti program kerja atau magang di luar negeri.