Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Dairi: Suami Menganiaya Istri Menyusul Permintaan Cerai

johnbowe.info – Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga telah terjadi di Letter S, Kecamatan Sitinjo, Dairi, Sumatera Utara, dimana seorang suami berinisial HEB (40) melakukan penganiayaan terhadap istrinya, EL (39). Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 13 Juni 2024, dipicu oleh permintaan cerai yang diajukan oleh EL.

Menurut laporan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, konflik bermula saat EL meminta HEB untuk menandatangani surat cerai. Namun, dengan niat yang jelas untuk tidak bercerai, HEB menyembunyikan surat tersebut di dalam saku celananya. “Saat EL mencoba mengambil surat cerai itu kembali, HEB menanggapi dengan kekerasan, memukul tangan EL sehingga handphone yang dipegangnya terjatuh,” ungkap AKBP Agus.

Situasi semakin memburuk ketika EL mencoba mengambil handphonenya. HEB menyerangnya lagi, memukul wajah dan keningnya, serta menjambak rambutnya hingga EL terjatuh. “HEB, yang masih dalam kondisi sangat emosional, juga memukul bagian belakang leher EL beberapa kali,” lanjut AKBP Agus.

Warga yang menyaksikan insiden tersebut langsung turun tangan untuk melerai keduanya. Tak lama setelah kejadian, EL melaporkan insiden tersebut ke Polres Dairi. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HEB pada malam hari itu juga.

HEB saat ini ditahan di Polres Dairi dan menghadapi tuduhan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai akibat dari tindakannya yang menolak permintaan cerai dari istrinya.

Kasus ini menyoroti masalah persisten terkait kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering terjadi, mendesak perlunya kesadaran dan intervensi hukum yang lebih tegas untuk melindungi korban.

Pengamatan Terhadap Pelanggaran Penggunaan Plat Nomor oleh Kelompok Motor Artis di Sumatera Utara

johnbowe.info – Sebuah kejadian yang menarik perhatian publik terjadi baru-baru ini, di mana grup motor yang terdiri dari artis-artis terkenal seperti Raffi Ahmad, Ariel Noah, Gading Marten, dan Desta Mahendra menjadi pusat perhatian. Kelompok yang dikenal dengan nama Dudas Minus One ini melakukan touring di Langkat, Sumatera Utara, menggunakan motor Harley-Davidson yang hanya memiliki plat nomor pada bagian belakang, sementara bagian depan tidak dilengkapi plat nomor sama sekali.

Informasi ini terungkap melalui sebuah unggahan foto pada akun Instagram @raffinagita1717, yang menampilkan keempat motor tersebut tanpa plat nomor depan. Peristiwa ini memicu diskusi mengenai kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya diwajibkan untuk dilengkapi dengan plat nomor yang resmi dan tidak boleh dimodifikasi.

Penyesuaian yang hanya diperkenankan adalah perubahan pada posisi plat nomor atau penambahan aksen cahaya. Namun, penghilangan plat nomor depan dapat mengakibatkan sanksi pidana dengan kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Lebih lanjut, Peraturan Kapolri RI nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 menjelaskan bahwa plat nomor harus dipasang pada posisi yang telah ditentukan, yaitu di sisi depan dan belakang kendaraan.

Praktik penggunaan motor besar tanpa plat nomor depan di Indonesia sering kali dijelaskan dengan alasan bahwa beberapa model impor tidak dilengkapi dengan penyangga plat nomor oleh pabrik pembuatnya. Meskipun demikian, alasan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tersebut untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.